PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2020/No.764
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
- Konfirmasi status wajib pajak
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
- 5 hlm
|