Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pasa Pasal 1, perubahan pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, penambahan ayat (3) pada Pasal 14, penyisipan Pasal 14A, perubahan ayat (2) Pasal 15, penyisipan Pasal 15A dan Pasal 15B, perubahan Pasal 35, perubahan Pasal 42, perubahan Pasal 43, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat