Unit Pelaksanaan Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2020/No.721
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG UNIT PELAKSANAAN TEKNIS LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan telah diundangkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 54 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Batam Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Batam Nomor 20 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksanaan Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
- Pasal 18 ayat (6) UUDRI 1945;UU No 53 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2014;PP No 18 Tahun 2016;Permendageri No 56 Tahun 2019; Perda Kota Batam No 10 Tahun 2016;Perwako Batam No 54 Tahun 2019
- Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Batam Nomor 20 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksanaan Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
- 3
|