PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAh
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara optimal, DPRD Kota Batam perlu diberikan hak keuangan dan administratif yang memadai, rasional, wajar dan sesuai kemampuan keuangan daerah
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.53 Tahun 1999;
- Merubah peraturan daerah No.3 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
- Ketentuan dalam pasal 17
- 7 hlm
|