Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2021

PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN BERBASIS RISIKO INSPEKTORAT KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pengawasan; Aspek Pengawasan; Pokok-Pokok Kebijakan Pengawasan, Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan; Sasaran Pemeriksaan; Objek Pengawasan; Personil dan Dana Penunjang; Pelaporan; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Koordinasi Pemeriksaan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN BERBASIS RISIKO INSPEKTORAT KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
BD.2020/NO.10 LL Kab. Melawi : 8 Hal
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan