Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus, Sanksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat