Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Organisasi Badan, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
BD 2021/No.40 Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 129 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 59 Tahun 2013 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan