Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Kepengurusan, Tujuan, Tugas Pokok, Fungsi dan Peran, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat