Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perencanaan, Kelembagaan, dan Penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Konsep Penyelenggaraan Kota Cerdas, Perencanaan Kota Cerdas, Organisasi Penyelenggaran Kota Cerdas, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Serta Sistem Informasi Manajemen, Pengaduan Masyarakat, Keamanan Informasi dan Pengelolaan Data, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan Program Kota Cerdas Bekasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat