Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Data; Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Landak; Penyelenggaran Satu Data Indonesia di Kabupaten Landak; Pemanfaatan Data; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat