Tindak Pidana Korupsi, Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO.726, LL Kab. Landak : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Landak dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
- Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 54 Tahun 2018, PermenpanRB No. 52 Tahun 2014, PerKPK No. 2 Tahun 2019.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
- 14 Halaman
|