Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Nama dan Lkasi MPP,Sumber daya manusia,Pelaksanaan,Mekanisme Pelayanan ,Monitoring ,Evaluasi dan Pelaporan,Pembiayaan,Pembinaan dan Pengawasan ,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat