ADD TA 2021 adalah sebesar Rp58.243.789.600,00. ADD dialokasikan kepada setiap Desa berdasarkan azas pemerataan dan azas keadilan dengan mempertimbangkan: 1. Kebutuhan PTAPD dan APAB 2. Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat