Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 65 Tahun 2020

Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ADD TA 2021 adalah sebesar Rp58.243.789.600,00. ADD dialokasikan kepada setiap Desa berdasarkan azas pemerataan dan azas keadilan dengan mempertimbangkan: 1. Kebutuhan PTAPD dan APAB 2. Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 65
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan