Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021, yang membuat Ketentuan Umum; Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. kebijakan pengawasan; c. program dan kegiatan pengawasan; d. wilayah kerja pengawasan; e. tindak Ianjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan APIP; f. laporan hasil pengawasan; g. koordinasi pengawasan; dan h. penutup; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat