Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan; Tarif Layanan; Penggunaan Tarif Layanan; Perubahan Tarif Layanan; Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan; Mekanisme Pembayaran; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
20 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2021
Tanggal Berlaku
20 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan