Terdiri dari 18 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup, Klasiflkasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis, Pengamanan Arsip Dinamis, Klasiflkasi Dan Pengaturan Akses Arsip, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat