Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2020

Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandangan Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Tujuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Ragam Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamaan Penyadang Disabilitas, Pembiayaan, Larangan dan Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandangan Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
LD. 2020/No. 6
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan