Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Tujuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Ragam Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamaan Penyadang Disabilitas, Pembiayaan, Larangan dan Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat