Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Konsep Dan Prinsip Penyelenggaraan Kota Cerdas, Pola Kepemimpinan Organisasi Dan Tata Cara Penyeklenggaraan Kota Cerdas, Sumber daya Manusia Infrastuktur Teknologi Informasi Dan komunikasi Serta Perangkat Lunak, Pusat Kendali, Keamanan Data Dan Informasi, Partipasi Dan Peran serta Stakeholder, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan Penyelenggaraan Kota Cerdas, Pembiayaan, Kemitaraan Dan Peran serta Masyarakat Serta Dunia Dalam Penyelenggaraan Kota Cerdas, Insentif Dan Penghargaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat