Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kota Cerdas Pemerintah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Konsep Dan Prinsip Penyelenggaraan Kota Cerdas, Pola Kepemimpinan Organisasi Dan Tata Cara Penyeklenggaraan Kota Cerdas, Sumber daya Manusia Infrastuktur Teknologi Informasi Dan komunikasi Serta Perangkat Lunak, Pusat Kendali, Keamanan Data Dan Informasi, Partipasi Dan Peran serta Stakeholder, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan Penyelenggaraan Kota Cerdas, Pembiayaan, Kemitaraan Dan Peran serta Masyarakat Serta Dunia Dalam Penyelenggaraan Kota Cerdas, Insentif Dan Penghargaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Pemerintah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
12 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2020
Tanggal Berlaku
12 Maret 2020
Sumber
LD 2020/No.2 Seri E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan