Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021, pada PAsal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, PAsal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 dan Pasal 31
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat