PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2016/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KESEHATAN DASAR GRATIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK: |
- Bahwa kesehatan merupakan investasi masa depan bagi peningkatan sumber daya manusia dan produktifitas, oleh karena itu perlu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai standar yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata, untuk meningkatkan dan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar, serta meringankan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat maka Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan secara gratis dan berkualitas sesuai dengan standar pelayanan minimal kepada masyarakat perlu memberikan jasa pelayanan dan pembebasan pungutan retribusi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar gratis di Pusat Kesehatan Masyarakat berserta jaringannya, dan Rawat Inap Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011
- Menerapkan Peraturan Bupati tentang pelayanan kesehatan gratis di kabupaten untuk meningkatkan cakupan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan pada Puskesmas beserta jaringannya dan pada Rumah Sakit rujukan milik Pemerintah daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- 20 hlm
|