SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah serta untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2015 Nomor 02.B/LHP/XVIII.TJP/05/2016 tanggal 23 Mei 2016 yaitu agar Bupati Bintan menetapkan kebijakan akuntansi terkait penganggaran, penggunaan, pencatatan, pertanggungjawaban, pelaporan dan mekanisme pengesahan pengeluaran atas dana Bantuan Operasional Sekolah
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Menetapkan Peraturan Bupati untuk mengatur prosedur pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah pemerintah kab.Bintan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- 14 hlm
|