- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun; - Perubahan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan perkembangan keadaan dengan periode pelaksanaan selama 3 (tiga) bulan pada trwiwulan terakhir anggaran; - Perubahan RKPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB 1 : Pendahuluan; b. BAB 11 : Evaluasi hasil triwulan 11 tahun 2020; c. BAB 111 : Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah; d. BAB IV : Sasaran prioritas pembangunan daerah; e. BAB V : Rencana kerja dan pendanaan daerah; f. BAB VI : Penutup. - Perubahan sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat