Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 39 Tahun 2020

Perubahan Rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun; - Perubahan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan perkembangan keadaan dengan periode pelaksanaan selama 3 (tiga) bulan pada trwiwulan terakhir anggaran; - Perubahan RKPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB 1 : Pendahuluan; b. BAB 11 : Evaluasi hasil triwulan 11 tahun 2020; c. BAB 111 : Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah; d. BAB IV : Sasaran prioritas pembangunan daerah; e. BAB V : Rencana kerja dan pendanaan daerah; f. BAB VI : Penutup. - Perubahan sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
JDIH TUBABA
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan