Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2021

Honorium dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kelangkaan Profesi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memberikan honorarium dan tambahan penghasilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, profesionalitas dan komitmen Tenaga Kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2021 tentang Honorium dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kelangkaan Profesi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
05 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan