Tahapan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dilakukan melalui: a. Persiapan; b. Pelaksanaan penyerahan;dan c. Pasca penyerahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat