Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.348.124.740.042,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.152.645.840.000,00 yang bersumber dari: Pendapatan asli daerah; Pendapatan transfer; dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.348.124.740.042 yang terdiri atas: Belanja operasional; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp195.478.900.042,00 yang terdiri atas: Penerimaan pembiayaan; dan Pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat