Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 31 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini memuat perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara yang mengatur tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara, tunjangan reses dan tunjangan kesejahteraan Pimpinan DPRK Aceh Utara, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara serta Dana Operasional Pimpinan DPRK Aceh Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Tahun 2019/ No. 31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan