PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- b. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pendapatan Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang di terima kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksid dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021
- 1. UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Selima dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu;
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
3. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. UU No. 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
7. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
8. Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
9. Perbup Seluam No. 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021 dihitung berdasarkan Alokasi Dana Desa paling sedikit sebesar 10% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Seluma
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
- 9
|