Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaaraan Kesejahteraan Sosialyang meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Sasaran; Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; SLRT; Sumber Daya; Peran Serta Pemerintahan Desa dan Masyarakat; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat