Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penempatan Uang Milik Daerah dalam Rangka Manajemen Kas, yang memuat Ketentuan Umum; Tata Cara dan Pelaksanaan Penempatan Uang Milik Daerah Dalam Rangka Manajemen Kas; Penarikan Dana; Pencatatan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat