Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021

Penempatan Uang Milik Daerah dalam Rangka Manajemen Kas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penempatan Uang Milik Daerah dalam Rangka Manajemen Kas, yang memuat Ketentuan Umum; Tata Cara dan Pelaksanaan Penempatan Uang Milik Daerah Dalam Rangka Manajemen Kas; Penarikan Dana; Pencatatan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penempatan Uang Milik Daerah dalam Rangka Manajemen Kas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2021
Tanggal Berlaku
28 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.17
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penempatan Uang Milik Daerah pada Bank Umum dalam Rangka Manajemen Kas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan