Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga yang memuat: Ketentuan Umum; Penggunaan BTT; Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban; Pengawasan; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 0173 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pendanaan Tanggap Darurat, Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan