Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga yang memuat: Ketentuan Umum; Penggunaan BTT; Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban; Pengawasan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat