Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora, terkait pelimpahan kewenangan Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat