Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2020

Pemberian Pengurangan Pajak/Keringanan Pembayaran Pajak/Penghapusan Sanksi Administratif Bagi Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan Dan Wajib Pajak Parkir Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak/Keringanan Pembayaran Pajak/Penghapusan Sanksi Administratif Bagi Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan Dan Wajib Pajak Parkir Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
04 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2020
Tanggal Berlaku
04 Juni 2020
Sumber
BD 2020/No.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan