Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
17 April 2020
Tanggal Berlaku
17 April 2020
Sumber
BD 2020/No.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bogor No. 81 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 20 Tahun 2022 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2022
  2. PERBUP Kab. Bogor No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 20 Tahun 2022 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bogor No. 20 Tahun 2022 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan