Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Boalemo Tentang Sekolah Ramah Anak termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan sekolah ramah anak, prinsip sekolah ramah anak, hak dan kewajiban sekolah ramah anak, penyelenggaraan sekolah ramah anak, tahapan sekolah ramh anak, indikator sekolah ramah anak, pengawasan evaluasi dan pembinaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, peghargaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat