Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 76 Tahun 2020

Pemberian Bantuan Sosial Tunai Kepada Pelaku Usaha Mikro Atau Pelaku Usaha Kecil Dan Korban Pemutusan Hubungan Kerja Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Di Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Tunai Kepada Pelaku Usaha Mikro Atau Pelaku Usaha Kecil Dan Korban Pemutusan Hubungan Kerja Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Di Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BD 2020/No.77
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan