Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Tujuan Evaluasi Atas Implementasi Sakip; BAB IV Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sakip; BAB V Pelaporan Hasil Evaluasi Atas Implementasi Sakip; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat