Dalam Peraturan Bupati ini diatur beberapa perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD,PNS,PTT, Lembaga lainnya dan masyarakat Tahun anggaran 2017, yaitu: menyisipkan Pasal 3A dan 3B diantara Pasal 2 dan Pasal 3, dan mengubah Pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat