Partai Politik dan Pemilu; Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pada Partai Politik Di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, yang menyebutkan pada intinya Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD melalui APBD;
- Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016;
- a. Pemberian bantuan keuangan;
b. Penghitungan Bantuan Keuangan;
c. Tata cara pengajuan bantuan keuangan partai politik;
d. verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik; dan
e. Penyaluran Bantuan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- 19
|