Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
06 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2015
Tanggal Berlaku
06 Maret 2015
Sumber
LD. 2015/No. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan