Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 39 Tahun 2019

Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota; BAB III Indentifikasi Risiko; BAB IV Analisis Risiko; BAB V Respon Atas Risiko; BAB VI Pelaporan Dan Pemantauan; BAB VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
BD. 2019/ No.39
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan