SisTEM PENGENDALIAN INTERN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD. 2019/ No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang
ABSTRAK: |
- - Bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menerapkan penilaian risiko pada perangkat daerah Kota Sabang;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sabang tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Qanun Kota Sabang No 2 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota; BAB III Indentifikasi Risiko; BAB IV Analisis Risiko; BAB V Respon Atas Risiko; BAB VI Pelaporan Dan Pemantauan; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
- 18 halaman
|