Dalam peraturan ini idatur tentang Mustika Desa Model Perencanaan Pembangunan Kolaboratif Guna Peningkatan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Temanggung yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, Prinsip dan Aspek; Sasaran; Penerima Manfaat; Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; Peran Perangkat Daerah dan Lembaga/Aktor Non Pemerintah; Partisipasi Masyarakat; Bentuk Kolaborasi; Pengertian dan Konsep Mustika Desa;Logo dan Filosofi Mustika Desa; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat