PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN BENCANA ALAM
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2021/ No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Angin, Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- a. bahwa bencana alam angin, banjir dan tanah longsor
merupakan keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya, maka perlu disediakan anggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
menanganinya;
b. bahwa pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya dianggarkan pada belanja tidak terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
Penanganan Bencana Alam Angin, Banjir dan Tanah
Longsor di Kabupaten Temanggung Tahun 2021;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25
Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2020;
- Peraturan ini memuat tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
Penanganan Bencana Alam Angin, Banjir dan Tanah
Longsor di Kabupaten Temanggung Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
- 4 hlm
|