PERUBAHAN - KETIGA ATAS - PERATURAN - BUPATI NOMOR 99 TAHUN 2020 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2021/No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : -bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 900/3723/Keuda perihal Penjelasan
Kebijakan atas Rencana Pemberian Hibah APBD
Kabupaten/Kota untuk Biaya Diktuk Bintara Polri
Tahun Anggaran 2021
-bahwa menindaklanjuti surat Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Nomor:
B/1806/V/DIK.2.1/2021/Ro SDM perihal Pengajuan
Proposal dan RAB Penerimaan Bintara Polri Tahun
Anggaran 2021 bersumber dari Dana Hibah
- Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 56 Tahun 2005;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 14 Tahun 2020;Perbup No 35 Tahun 2021;Perbup No 60 Tahun 2021;
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 99 Tahun 2020 Tenyang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
- 8 Hlm
|