ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/2977/SJ Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas diberi dukungan
- PP No.9 Tahun 2003; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007
- Peraturan daerah yang mengatur satuan kerja dewan pengurus KOPRI dan jabatan struktural untuk optimalisme tugas
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
- 12 hlm
|