Jadi-hari
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjukan rasa cinta tanah air khususnya rasa cinta terhadap Kabupaten Manggarai Barat kepada generasi mendatang, maka perlu menetapkan hari jadi kabupaten sebagai dasar untuk memperingati hari ulang tahun kabupaten setiap tahunnya; bahwa untuk menghargai nilai-nilai perjuangan pembentukan kabupaten Manggarai Barat maupun penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan, maka penetapan hari jadi, penting untuk menjamin identitas suatu daerah; bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka hari jadi Kabupaten Manggarai Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Manggarai Barat;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2008
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Hari Jadi; III. Peringatan Hari Jadi; IV. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
- 5 halaman;1 halaman penjelasan
|