-Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 16 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud dan Tujuan; BAB IV Sasaran; BAB V Persyaratan; BAB VI Informasi; BAB VII Seleksi; BAB VIII Penyaluran; BAB IX Jangka Waktu; BAB X Monitoring dan Evaluasi; BAB XI Pengembalian Dana; BAB XII Sumber Dana; BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat