covid-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD 2021/ No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menenuhi ketentuan Surat Edaran dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021
tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka perlu
anggaran untuk pelaksanaannya;
b. bahwa pengeluaran pembiayaan keadaan darurat yang
timbul akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana
lainnya yang belum tersedia anggarannya dibebankan
langsung pada belanja tidak terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Temanggung Tahun 2021;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun
2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Temanggung Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
- 4 hlm
|