SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA TANJUNGPINANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2015/No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan penegakan hukum dan/atau Peraturan Daerah di Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Koordinator Satuan Polisi Pamong Praja perlu dibentuk Sekretariat PPNS untuk mempermudah koordinasi yang terpadu, terarah dan tegas dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil , maka keberadaan dan kedudukan PPNS perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan menciptakan kondisi ketertiban umum serta ketentraman di masyarakat agar lebih kondusif dan sesuai peraturan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
- Menetapkan Peraturan Walikota tentang sekretariat penyidik PNS Kota Tanjungpinang sebagai wadah pengkoordinasian PPNS di Kota Tanjungpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
- 8 hlm
|