Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2015

PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Peraturan Walikota mengenai pedoman keprotokolan di lingkungan pemerintah kota tanjungpinang untuk melaksanakan penyelenggaran suatu acara lebih tertib

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
20 November 2015
Tanggal Pengundangan
20 November 2015
Tanggal Berlaku
20 November 2015
Sumber
BD.2015/No.51
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan