PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2015/No.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa negara menghormati kedudukan para pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu sehingga perlu diupayakan penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam system ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa dan untuk melaksanakan tatacara keprotokolan yang sesuai dengan ketentuan dalam memberikan pelayanan maksimal perlu menyusun tentang pedoman keprotokolan khususnya dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
- Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Menetapkan Peraturan Walikota mengenai pedoman keprotokolan di lingkungan pemerintah kota tanjungpinang untuk melaksanakan penyelenggaran suatu acara lebih tertib
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
- 15 hlm
|