STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2015/No.53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa meningkatkan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah yang harus dipenuhi berdasarkan ukuran-ukuran yang dapat dijadikan pedoman dan dilakukan secara berkala, terstruktur serta memiliki penanggungjawab yang jelas, dituangkan dalam dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM), RSUD Kota Tanjungpinang dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dituntut untuk meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat dan dalam rangka meningkatkan mutu dan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan pelayanan bagi kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Menetapkan perwali yang mengatur mengenai standar pelayanan minimal rumah sakit umum untuk memberikan pelayanan atau kegiatan minimal yang harus dilakukan rumah sakit sebagai tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan kesehatan rujukan di RSUD
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
- 7 hlm
|